Ditreskrimsus Polda Lampung Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Joki CPNS

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Januari 2024 19:19 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes. Donny Arief Praptomo. Foto : Pandu
Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes. Donny Arief Praptomo. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menetapkan tersangka kasus Joki CPNS setelah sebelumnya membuat laporan baru.

Dir Reskrimsus Polda Lampung, Kombes. Donny Arief Praptomo, menjelaskan telah menetapkan satu lagi orang sebagai tersangka atas laporan baru beberapa waktu yang lalu.

Tersangka tersebut adalah CZPA atau AB yang juga merupakan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Jadi tersangka ini kita tetapkan setelah melakukan gelar perkara dan dengan peran yang sama dengan RDS yaitu sebagai penjoki," kata Donny, Kamis (4/1/2024).

Adapun AB tidak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka sebelumnya yaitu RDS dengan domisili yang sama berada di Bandar Lampung.

Penahanan tersebut tidak dilakukan karena penyidik Polda Lampung memiliki beberapa pertimbangan terkait kasus tersebut.

"Domisili jelas juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan hingga saat ini perkembangan terbaru bahwa Ditreskrimsus telah melakukan pemeriksaan.

Yaitu terhadap tiga orang pelaku dengan inisial, A, A dan K dari sana penyidik Reskrimsus melakukan gelar perkara dan dari hasil tersebut maka dilakukan lagi membuat laporan polisi model A.

"Kenapa demikian dikarenakan objek dan subjek peristiwa ini berbeda dari penjoki maupun yang dijokikan itu semua berbeda beda," katanya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Joki CPNS

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya