Cueki Tilang ETLE, 381 Pemilik Kendaraan Tak Bisa Perpanjang STNK
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 531 pengguna jalan di Bandarlampung terkena sanksi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari jumlah itu, yang menindaklanjuti tilang hanya 150 orang. Sisanya, 381 orang yang tidak merespons, terancam tak dapat memperpanjang STNK kendaraan.
Pelanggaran ini terjadi selama pelaksanaan Gebyar Operasi Zebra Krakatau 2022 yang berlangsung pada 3-16 Oktober 2022.
Sasaran operasi adalah tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt, melawan arus, dan mengemudi sambil main handphone.
Lalu, anak di bawah umur, bonceng tiga, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohmawan, menjelaskan sebelum operasi pihaknya sudah sosialisasi di media cetak, online, dan radio.
"Kami juga memasang banner di pusat keramaian," ujarnya saat gelar operasi bersama Komunitas Korban Kecelakaan dan PT Jasa Raharja di Bundaran Tugu Adipura Jl Raden Intan, Jumat (14/10/2022).
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memberikan reward pada pengendara yang tertib berlalulintas dan dapat menjawab pertanyaan.
"Hadiahnya berupa helm standar nasional Indonesia dan sembako," pungkasnya. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
