Cinta Ditolak, Pelajar SMA di Lamteng Nekat Rudapaksa Tetangga Sendiri
Pandu Satria
Lampung Tengah
Tersangka langsung diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Tersangka dijerat atas kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal289 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Rudapaksa
remaja
tetangga
lamteng
cinta ditolak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
