Cemburu Berujung Penjara, Perempuan Ini Ditangkap di Kamar Hotel

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

16 Januari 2024 17:03 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang diamankan polisi. Foto: Satreskrim
Rilis ID
Tersangka penganiayaan yang diamankan polisi. Foto: Satreskrim

RILISID, Bandar Lampung — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang perempuan, Minggu (14/1/2024).

Ia diduga mendorong dan menganiaya Pj (26), perempuan warga Sukabumi, Bandar Lampung, hingga sesak napas dan memar di bagian dada. 

Tersangka adalah PRS (28), warga Perumahan Tanjung Raya Permai, Tanjung Seneng.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, penganiayaan terjadi Kamis (8/1/2024).

"Lokasi kejadian di Kafe Daja, Enggal," terang Dennis, Selasa (16/1/2024). 

Korban datang ke kafe ini karena sudah janjian dan hendak menagih utang kepada seorang laki-laki.

"Namun tersangka salah paham dan cemburu hingga penganiayaan terjadi," jelasnya. 

Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung yang kemudian menindaklanjuti. 

Setelah rangkaian penyelidikan, tersangka diamankan di kamar nomor 901 Hotel Batiqa tanpa perlawanan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

kafe daja

penganiayaan

PPA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya