Bobol Rumah Tetangga Desa Buat Foya-foya, Warga Gadingrejo Diamankan Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

pringsewu

16 Oktober 2022 22:14 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka pembobol rumah, DPO 3 bulan diringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Minggu (16/10/2022).
Rilis ID
Tersangka pembobol rumah, DPO 3 bulan diringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Minggu (16/10/2022).

RILISID, pringsewu — Masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat). Sidik Wiranata (42) warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diamankan Unit Reskrim Polsek setempat, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka diamankan, saat sedang berada di tempat kerja tak jauh dari tempat tinggalnya. Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti yang dibeli dari hasil curian.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, tersangka awalnya melakukan aksi pencurian di rumah Khoirul Anwar (24) warga Pekon Wonosari, Gadingrejo, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 03.00 Wib.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik. Dengan leluasa, tersangka mengobrak-abrik isi lemari untuk mencari barang berharga.

Tersangka berhasil mengambil dua unit handphone (HP) Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya dikamar korban. Barang curian tersebut dijual seharga Rp 900 ribu.

"Hasil penjualan HP, uangnya habis untuk foya-foya. Menurut tersangka hanya tinggal dua buah topi yang dibeli dari uang tersebut," ujar Mayer Siregar, Minggu (16/10/2022).

Mantan Kapolsek Jati Agung ini menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka ditahan di sel Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bobol

rumah

Polsek

amankan

pelaku

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya