Bermodal Kunci Cadangan, Pasutri Ditangkap Curi Motor Adik Kandung
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri).
Mereka nekat mencuri sepeda motor milik adik kandung sang istri, Feryana (34), warga Teluk Betung Utara.
Pasutri itu Evan Yohanes (35) dan Desi Susana (38), warga Jalan Kenanga, Rawa Laut.
Kapolsek TBS Kompol Adit Priyanto menjelaskan, pasutri datang ke rumah korban pada 27 Januari 2024.
"Saat itu, suami hanya mengantarkan Desi ke rumah adiknya," jelas Adit, Selasa (30/1/2024).
Saat adiknya lengah, Desi mengambil kunci cadangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih BE 2132 AMU tahun 2010 dari lemari korban.
Kemudian pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB, pasutri mengintai korban.
"Korban saat itu bersama saudaranya pergi Pasar Gudang Lelang," ungkapnya.
Pasutri itu mengikuti korban sampai di lokasi. Di sana, mereka langsung mengambil sepeda motor korban di parkiran.
Setelah itu, sepeda motor dibawa ke, indekos di mana pasutri tinggal. Lalu, dilarikan ke rumah teman pasutri, di Lampung Selatan.
Pasutri
pencurian motor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
