Beraksi Lebih dari Lima TKP di Bandarlampung, Residivis Curanmor Dibekuk
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim anti begal Polresta Bandarlampung menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (26/4/2022).
Tersangka adalah Hendra Bakti (22), warga Jabung, Lampung Timur. Ia biasa mencuri sepeda motor di parkiran.
"Saya tidak hafal TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di mana saja. Tapi lebih dari tiga kali. Semua motor saya bawa ke Jabung," katanya, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, dia tidak beraksi sendirian. Melainkan bersama rekannya, Hasan Basri, yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk motornya pernah dijual harga Rp2 juta dan dibagi da bersama teman saya. Saya pakai untuk kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Kepala tim anti begal, Iptu A Saidi, menyebutkan Hendra sering masuk ke Kota Bandarlampung. Dari pemeriksaan, sudah lebih dari lima kali beraksi.
"Modus operandi pelaku ini acak dan tidak memilih tempat khusus. Jika melihat ada sepeda motor di parkiran akan langsung diambil dengan merusak kunci stang," kata Saidi.
Hendra adalah residivis dengan kasus sama sekitar dua tahun lalu di Tangerang.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu topi dan dua sepeda motor Honda Beat dengan nopol BE 2968 NBP dan BE 6331 OI," papar Saidi.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
