Bawa Senjata Tajam dalam Tas, Remaja Berurusan dengan Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
"Remaja tersebut kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.(*)
Senjata tajam
Polisi
Bandarlampung
remaja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
