Wagub Jihan Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru Secara Sederhana
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta masyarakat di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, sederhana, dan bermakna dengan mengedepankan nilai toleransi, kebersamaan, serta kepedulian sosial.
Tahun baru
wakil gubernur lampung
jihan nurlela
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
