Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Serahkan SK kepada 4.193 PPPK Paruh Waktu
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Bupati M. Saleh Asnawi, secara resmi serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat (2/1/2026).
SK Bupati Tanggamus Nomor 800/1885/45/2025 tanggal 29 Desember 2025 menerangkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2024 untuk mengisi formasi tenaga teknis 2.776 orang, tenaga kesehata 464 orang dan tenaga guru 953 orang.
Total sebanyak 4.193 PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK menjadi hari yang penting dan bersejarah karena telah melalui proses panjang dan penuh perjuangan.
Bupati mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK secara resmi menjadi bagian keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dituntut mampu melaksanakan mengabdi bagi pemerintah dan masyarakat.
"Saya harap kalian tulus dan disiplin dalam melaksanakan tugas publik dengan baik," kata Bupati
Terkait kesejahteraan, Saleh Asnawi menambahkan, kondisi keuangan Pemkab saat ini dalam perbaikan,pembenahan dan perlu kesabaran berdoa serta ikhtiar.
"Semoga dengan kerja keras kita semua, kondisinya semakin membaik dan kami akan terus berikhtiar agar tingkat kesejahteraan semakin membaik," imbuhnya.
Sarjio selaku Ketua Honorer Tanggamus R2 dan R3, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat khususnya Pemkab Tanggamus yang telah mewujudkan status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Penantian tersebut menurut Sarjio sudah cukup panjang, bahkan ada yang telah mengabdi selama 20 tahun.
"Alhamdulillah hari ini dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu, saya berharap kedepannya supaya kami-kami ini bisa menjadi Penuh Waktu," harap Sarjio. (*)
PPPK) Paruh Waktu
Bupati Tanggamus
Saleh Asnawi
Penyerahan SK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
