Harga Stabil, Disperindag Lampung Sarankan Warga Beli Minyakita Melalui RPK Bulog
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyarankan masyarakat membeli Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog yang tersebar di pasar-pasar tradisional. Langkah ini dinilai sebagai solusi aman untuk mendapatkan Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Plt Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, membenarkan adanya temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait praktik tying atau bundling dalam distribusi Minyakita.
“Dua hari yang lalu KPPU audiensi ke Disperindag terkait tying Minyakita. Tying itu bundling, jadi mewajibkan beli second brand kalau mau beli Minyakita. Second brand-nya minyak premium,” kata Zimmi, Rabu (24/12/2025).
Menurut Zimmi, praktik tying tidak diperbolehkan, terutama untuk komoditas kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan beras SPHP. Dari hasil investigasi di lapangan, praktik tersebut banyak ditemukan pada Minyakita yang diproduksi di luar Provinsi Lampung.
“Hasil investigasi kita, tying banyak terjadi pada Minyakita produksi luar Lampung. Ini sudah kita laporkan ke Kementerian Perdagangan. Padahal Lampung ini produsen minyak,” tegasnya.
Zimmi menjelaskan Minyakita merupakan minyak goreng kewajiban produsen ekspor CPO dan turunannya melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), dengan harga yang telah diatur pemerintah sebesar Rp15.700 hingga ke tangan konsumen.
“Jadi Minyakita ini bukan subsidi, tapi kewajiban produsen ekspor. Kalau ada tying, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Untuk menghindari praktik tersebut, Disperindag mendorong masyarakat membeli Minyakita melalui RPK Mitra Bulog yang ada di pasar tradisional.
“Di Pasar Tugu ada tiga toko, Pasar Kangkung ada tiga toko, Pasar Panjang juga ada, Jatimulyo begitu. Itu RPK Mitra Bulog,” jelas Zimmi.
Ia mengakui pemerintah daerah tidak bisa membatasi masuknya Minyakita dari luar Lampung. Namun, masyarakat dapat mengecek asal produksi Minyakita melalui keterangan pada kemasan.
Disperindag Lampung
rpk bulog
minyakita
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
