Yuhadi: DLH Harus Eksekusi Perumahan Tak Miliki IPAL, Beri Sanksi Tegas!
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi, masih menyoroti terkait permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Bandarlampung.
Yuhadi menjelaskan, IPAL diwajibkan ada pada perusahaan yang menghasilkan limbah.
Yuhadi pun menyarankan agar BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) melakukan verifikasi, indentifikasi, dan eksekusi ke perumahan-perumahan besar. Hal itu karena perumahan tersebut wajib memiliki IPAL, berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup.
“Karena perumahan itu menghasilkan limbah cair maupun padat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rilislampung, Jum’at (2/4/2021).
Yuhadi juga menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung harus memverifikasi dan mengeksekusi perumahan-perumahan yang tidak memiliki IPAL. Sanksi tegas juga harus diberikan apabila tidak mentaati aturan.
“BPLH harus memiliki panduan berdasarkan Undang-undang dan kajian konsultan dalam melaksanakan standarisasi IPAL. Ada rumusnya untuk standarisasi, ada perhitungan konsultan seperti KLB (Koefisien Luas Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Ada juga perhitungan hasil emisi udara, serta limbah cair dan padatnya,” paparnya.
Menurut Yuhadi lagi, fakta bahwa perumahan-perumahan besar tidak memiliki IPAL itu terungkap saat hearing (dengar pendapat) terkait insiden robohnya rumah di Perumahan Citra Land Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Selain perumahan, seluruh rumah sakit di Bandarlampung juga perlu pengawasan meskipun sudah dipastikan memiliki IPAL.
“Hanya saja standarisasinya perlu pengawasan. Jangan sampai IPAL ini airnya disedot oleh tangki air limbah masyarakat yang dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) ataupun sungai. Karena IPAL ini prinsipnya pengelolaan air, jadi air yang keluar itu harus sudah steril dan bisa digunakan,” jelasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
