Tegas! Bupati Mesuji Larang ASN Pakai Gas Elpiji 3 Kg
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg).
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji, Saply TH, dengan nomor EM.07.00/1461/V.05/21 tentang Larangan Penggunaan Gas LPG untuk ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.
SE dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Lampung Nomor 541/06/93.a/04/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
”Gas elpii 3 kg itu bersubsidi. Hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro,” papar Saply di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).
Tak hanya ASN. Larangan ini berlaku juga untuk seluruh aktivitas dan fasilitas di Pemkab Mesuji. ”Kepada kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD/ unit kerja untuk dapat melaksanakan SE ini,” tandas Saply. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
