Tegas! Bupati Mesuji Larang ASN Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Aripin

Aripin

Mesuji

1 April 2021 22:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Mesuji Saply TH. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Mesuji Saply TH. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg).

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji, Saply TH, dengan nomor EM.07.00/1461/V.05/21 tentang Larangan Penggunaan Gas LPG untuk ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

SE dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Lampung Nomor 541/06/93.a/04/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

”Gas elpii 3 kg itu bersubsidi. Hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro,” papar Saply di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).

Tak hanya ASN. Larangan ini berlaku juga untuk seluruh aktivitas dan fasilitas di Pemkab Mesuji. ”Kepada kepala perangkat daerah, kepala UPT/BLUD/ unit kerja untuk dapat melaksanakan SE ini,” tandas Saply. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya