Sertifikat Gratis 280 Ribu Bidang Tanah, Ini Syarat dan Mekanismenya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 280 ribu bidang tanah di 14 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akan mendapatkan sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat melalui BPN Provinsi Lampung pada tahun 2018 ini.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur BPN Lampung, Almuntari, sertifikat gratis bidang tanah merupakan program nawacita Presiden Joko Widodo.
“Tetapi masyarakat harus tahu dulu, yang namanya sertifikat gratis bukan semuanya BPN menanggung segalanya. Biasanya ini yang membuat bingung masyarakat,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa sertifikat gratis tersebut ada syarat yang harus dilengkapi pemilik tanah.Yakni KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan, kartu kavling, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akta Jual Beli (AJB), Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH).
Mekanismenya lanjut Almanutri, pengurusan ini nantinya ada dari tim BPN yaitu kelompok masyarakat (Pokmas). Dari masing-masing Pokmas dipilih satu koordinator yang memesanan patok, pembelian materai, pengantar tim ukur dari BPN dan persyaratan serta informasi yang diperlukan agar pemberkasan bisa dilakukan lancar.
Dari tim pemberkasan desa masing-masing membuat pemberkasaan untuk nantinya dikirim BPN dan di rekap oleh salah satu anggota tim. Dengan cara ini prona pemberkasan serta pengukuran selesai dalam jangka 1 bulan.
“Jadi, prona PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) masing-masing tim mendapat pekerjaan yang berbeda,” terangnya.
Ada yang melakukan pemberkasan yang dicetak dengan print, penomoran registrasi desa dan pengecapan, penggambaran tanah dan melengkapi data yang belum di-print karena sudah dalam bentuk bendelan, koreksi kelengkapan dan konsultasi dari pokmas serta pembuatan daftar yang mengikuti PTSL.
“Selanjutnya tugas BPN Lampung maupun perwakilan di kabupaten/kota hanya mengukur, sidang panitia dan pengumumannya," imbuhnya.
Terpisah, Asri Yuliani Ningsih, warga Kota Bandarlampung yang bertempat tinggal di Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Nunyai, mengaku sudah tahu mengenai sertifikat gratis pemerintah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
