Para Pendatang Dinilai Rawan Kehilangan Hak Pilih

Default Avatar

Anonymous

Tanjungpinang

10 September 2018 07:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Para pemilih muda menggunakan hak pilihnya. FOTO: Kabar3.com
Rilis ID
Para pemilih muda menggunakan hak pilihnya. FOTO: Kabar3.com

RILISID, Tanjungpinang — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menilai para pendatang baru di wilayah ini potensial kehilangan hak pilih jika tidak segera mengurus surat hak pindah pilih (Formulir C6).

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan mahasiswa dan para pekerja dari luar Kepri yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah asal, harus aktif mengurus surat pindah supaya hak suaranya tak hilang

"Mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih di sejumlah kabupaten dan kota di Kepri, tetapi kuliah di sejumlah kampus di Tanjungpinang juga harus mengurus surat pindah pilih," ujar Idrawan di Tanjungpinang, kemarin.

Misalnya, mereka yang berasal dari Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga dan Karimun harus mengurus surat pindah pilih agar masuk dalam DPT tambahan di Tanjungpindang. Begitu juga para pekerja di sana.

"Pemilih harus aktif agar gak konstitusi yang dimilikinya dapat dipergunakan pada Pemilu 2019," katanya.

Ia mengusulkan KPU kabupaten dan kota memfasilitasi pengurusan surat pindah pilih, tanpa harus mereka pulang kampung. Misal, KPU Batam membangun pokso di Tanjungpinang dan membantu pemilih urus surat pindah.

"Kalau pulang kampung 'kan tidak efisien, karena butuh waktu cukup lama dan biaya yang besar. Kami malah mengusulkan agar KPU kabupaten dan kota saling koordinasi untuk membantu pemilih," ujarnya.

Indrawan mengatakan, persoalan lainnya yang perlu diwaspadai yakni, perubahan kondisi pemilih. Seperti warga yang kehilangan hak pilih karena sudah menjadi anggota kepolisian maupun TNI, dan meninggal dunia.

"Data dalam DPT harus bersih dari kesalahan," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya