Novanto Serahkan Rekening Banknya ke KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 September 2018 19:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Terpidana dugaan kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Terpidana dugaan kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menyerahkan rekening bank miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar kewajiban uang pengganti dugaan korupsi KTP elektronik.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, surat kuasa atas rekening bank milik Setnov telah dikantongi oleh KPK.

"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan, karena pihak SN (Novanto) telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2018).

Febri berujar, jika uang dalam rekening bank tersebut tidak juga mencukupi kewajiban uang pengganti Novanto, maka Jaksa KPK bisa melakukan tindakan lain guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti itu.

Salah satunya dengan melelang harta benda pria yang juga mantan Ketua Umum partai Golkat itu.

Diketahui sebelumnya Novanto divonis oleh hakim majelis tipikor penjara 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar 7,3 juta US$.

Dari total tersebut, Novanto telah lebih dulu mengembalikan Rp5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Pada Mei 2018 lalu, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 US$. Namun hinga kini masih ada kewajiban sekitar Rp66 miliar untuk Setnov membayarnya ke negara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya