Miris! Begini Pengakuan Mantan Bawahan Zumi Zola di Pengadilan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dody Irawan, mengaku kalau dirinya diminta nurut atas kemauan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, bila ingin mendapatkan kursi jabatan.
Hal itu disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).
"Kalau mau jadi kepala dinas, saya harus loyal, total dan royal," ujar Dody kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menirukan permintaan Zumi.
Saat ditanya jaksa maksud dari loyal, total dan royal, Dody mengaku, tak tahu pasti. Namun kala itu Asrul (orang kepercayaan Zumi) menjelaskan intinya Dody hanya diminta tunduk dan mentaati segala perintah gubernur.
"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," kata Dody.
Lalu royal menurut Asrul, Dody harus bersedia memenuhi semua kebutuhan Zumi Zola. Termasuk kebutuhan finansial Zumi. Sedangkan total yang dimaksud Zumi menurut Dody, ia harus siap bekerja kapanpun diminta oleh Zumi.
"Termasuk saat diminta mendampingi Zumi saat kunjungan kerja," tambah dia.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Adapun nilai gratifikasinya tak main-main yakni sebesar lebih dari Rp40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
