Mendagri: BKN Akan Pecat PNS Koruptor pada Akhir Tahun

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 September 2018 09:09 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, sudah bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi namun masih aktif bekerja bahkan menerima gaji. Ia mengatakan, BKN sudah sepakat untuk memecat para PNS tersebut.

Menurut Tjahjo, BKN bahkan telah menargetkan untuk dilakukan pemecatan paling lama akhir tahun ini.

"Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya tadi sudah ketemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK‎," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Ia mengaku terkejut karena pribadi juga baru mengetahui rupanya masih banyak PNS yang berstatus koruptor namun masih aktif bekerja. "Justru saya kemarin baru tahu loh itu. Iya ada 2000 lebih (PNS koruptor yang masih aktif)," jelasnya.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, sedikitnya ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 yang telah diblokir.

Diketahui sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun baru 317 PNS yang dipecat. Sementara, 2.357 PNS masih aktif bekerja. Hal itu disampaikan langsung ole h Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Untuk jalan keluarnya, Bima menyebut mereka akan berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir data PNS yang masih aktif bekerja. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya