Legislator PKS Ingatkan Arinal Bantu Bereskan Tiga Masalah Kota

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 Maret 2021 11:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Aep Saripudin. FOTO: HUMAS PKS
Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Aep Saripudin. FOTO: HUMAS PKS

RILISID, Bandarlampung — Keberadaan Kota Bandarlampung sebagai ibukota Provinsi Lampung semestinya menjadi perhatian serius gubernur dalam hal pembangunan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Aep Saripudin, Bandarlampung adalah etalase Provinsi Lampung dalam berbagai hal.

Sementara sampai hari ini walaupun Bandarlampung terus mengalami peningkatan dalam pembangunan, tapi tetap masih ada tiga masalah utama yang harus diselesaikan.

Pertama, masalah banjir di musim hujan perlu penanganan yang komprehensif. Tidak hanya tentang normalisasi sungai, tapi juga diperlukan masterplan drainase sebagai penataan aliran air jika musim hujan datang untuk menghindari banjir.

Selain itu pembangunan embung kota dan reboisasi kawasan gunung dan perbukitan yang membutuhkan koordinasi dengan kabupaten yang bersebelahan dengan Bandarlampung dan juga menjadi kewenangan gubernur.

Kedua, kemacetan lalu lintas. Ini sudah menjadi masalah serius yang jika tidak ditangani dengan serius akan terus meningkat.

Walaupun flyover sedikit banyak sudah menyelesaikan masalah tersebut, tapi jika Bandarlampung ke depan terus berkembang menjadi kota metropolitan tentu masalah ini tidak bisa dianggap ringan.

Perlu masterplan lalu lintas sebagai kajian awal untuk menata arus lalu lintas yang paling tepat saat ini.

Transportasi publik yang murah, aman, dan nyaman juga akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sebagai salah satu penyebab kemacetan.

Jika diperlukan pembuatan lingkar luar arus lintas sumatera yang melewati Bandarlampung bisa dialihkan ke wilayah Tanjungbintang dan Natar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya