Kuasa Hukum Eni Sebut Setnov Minta Kliennya Tak Sebut Perannya di Kasus PLTU Riau-1
Anonymous
Jakarta
Eni sebelumnya mengaku dirinya hanya menjalankan perintah partai Golkar untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1. Namun, Eni tak menyebut siapa yang memintanya untuk kawal proyek senilai U$$900 juta.
"Ya saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya hanyalah petugas partai. Menjalankan tugas partai untuk mengawal dari PLTU Riau," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Ia menegaskan bahwa siapa saja yang memiliki peran dalam kasus ini sudah dijelaskan semuanya kepada penyidik. Oleh karenanya, wanita yang juga politisi Golkar itu tak mau sembarangan membeberkannya ke media.
"Saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya. Saya tidak ingin menarik orang lain. Bahwa apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu sudah berdasarkan fakta-fakta yang ada," tegasnya.
Eni Maulani Saragih juga mengaku tahu bahwa ada uang yang mengalir untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menurutnya, uang peruntukan munaslub tersebut berasal dari uang sejumlah Rp2 miliar yang ia terima dari Johanes B Kotjo.
"Memang ada duit yang Rp2 miliar saya terima sebagian saya inikan untuk Munaslub," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Kendati begitu, Eni mengatakan bahwa tak ada janji yang diberikan kepada Idrus oleh Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, dalam konstruksi perkara KPK menduga Idrus menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta itu jatuh ke tangan Kotjo.
"Enggak-enggak. Kalau itu enggak sampai ke sana," kata Eni.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru Idrus. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
