Kemendagri Dorong KPU Tegas soal Data Pemilih

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 September 2018 18:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil. FOTO: Istimewa.
Rilis ID
Perekaman KTP elektronik di Dinas Dukcapil. FOTO: Istimewa.

RILISID, Jakarta — Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcpil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bersikap tegas terkait data pemilih.

Karena, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan kalau pemilih yang boleh mencoblos di TPS adalah mereka yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).

"Saya sangat senang bila yang tidak punya e-KTP tidak boleh mencoblos. KPU agar bersikap tegas saja," kata Zudan dalam siaran pers yang diterima rilis.id pada Selasa (11/9/2019).

Menurut Zudan, ketegasan KPU ini akan berdampak positif dalam membangun budaya administrasi kependudukan yang sehat di Indonesia.

Kata dia, pemerintah sendiri tidak akan ragu dalam melaksanakan aturan tersebut dalam rangka akurasi data pemilih. Dengan begitu, masyarakat pun bisa lebih taat pada aturan.

"Sebab, bila sudah memiliki e-KTP, maka dipastikan tak ada lagi data ganda," ujar Zudan.

Mereka yang sudah punya e-KTP sudah pasti tak bisa lagi merekam data lebih dari satu kali. Makanya, ia meminta masyarakat pro-aktif untuk merekam datanya dengan mendatangi dinas dukcapil.

Sampai dengan 31 Desember 2017 jumlah wajib ktp ada 191.509.749, dan 96,11  persen sudah melakukan perekaman. Dari yang sudah merekam ini saat ini sedang diproses pencetakkan sekitar 2,5 juta permohonan.

"Angkanya dinamis setiap harinya. Saat ini dukcapil seluruh indonesia sedang melakukan percepatan rekam dan pencetakan," ungkapnya.

Semua masyarakat yang sudah merekam, paling lambat pada Desember sudah tercetak semua e-KTPnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya