KPK Harap Tak Ada Lagi Praktik Korupsi Berjamaah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 September 2018 18:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berharap praktik korupsi yang dilakukan elite pemerintah dan anggota dewan tak lagi terjadi, termasuk dilakukan secara berjamaah.

Ini mengingat sebelumnya telah terjadi di beberapa daerah di mana RAPBD menjadi bancakan para anggota DPRD setempat bersama jajaran pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Malang, Jambi dan Sumatera Utara.

"Pesan kuat pada sejumlah anggota DPRD di seluruh Indonesia saat ini untuk tidak meminta atau menerima uang terkait proses pembahasan anggaran yang waktu-waktu gentingnya di sekitar beberapa bulan ini," kata Febri saat dikonfirmasi pada Senin (10/9/2018).

Ia mengatakan, peran dari kepala daerah setempat juga sangat penting dan signifikan. Menurutnya, kasus ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah ntuk tidak berupaya menyuap atau menerima suap. 

"Sikap yang tegas lebih dibutuhkan bagi kepala daerah untuk tidak memberikan janji atau uang apapun pada DPRD," katanya.

KPK, ujar Febri, akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilakukan kepala daerah jika ada pemaksaan atau permintaan uang dari pihak-pihak tertentu terkait pembahasan anggaran. Ia pun berharap agar ada sikap kooperatif dari para legislatif untuk melaporkan gratifikasi.

"Dan sebaliknya, jika ada anggota DPRD yang menerima gratifikasi agar segera melaporkan pada KPK sebelum 30 hari kerja," tegasnya.

Sebelumnya, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka KPK. Mereka diduga terlibat kasus hukum, karena telah menerima suap terkait persetujuan penetapan RAPBD 2015.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya