Jika PT. BLJ Natar Terbukti Gunakan Peledak, Wakil Ketua DPRD: Cabut Izin Usahanya
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron menyarankan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mencabut izin usaha penambangan batu PT. Bangun Lampung Jaya (BLJ) jika terbukti melanggar aturan.
Hal ini diperkuat dengan adanya laporan sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) Dusun Sumbersari, Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ke Komisi II DPRD Lampung, yang mengajukan keberatan dengan aktifitas tambang tersebut.
Ia mendesak Kepolisian Lampung untuk segera menyelediki dugaan penggunaan bahan peledak oleh PT.BLJ tersebut.
“Ini kewenangan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tersebut,” kata Fauzan usai menghadiri Musda Hipmi di Ballroom Novotel, Rabu (31/3/2021).
Jika memang terbukti menggunakan bahan peledak, ia tak segan-segan untuk meminta pemerintah kabupaten setempat yang memberikan izin, agar segera mencabut izin usaha tambang tersebut.
“Apabila aturan dilanggar, saya kira perlu dicabut izin usahanya,” tegas Fauzan.
Ia mengimbau pengusaha PT.BLJ juga menaati semua aturan dalam menjalankan usaha tambang batunya tersebut.
“Kita butuh pengusaha-pengusaha di Lampung, tetapi pengusaha yang menaati aturan, bukan yang melanggar dalam menjalankan usahnya,” tambah Fauzan.
Ia meminta pengusaha tersebut tidak merugikan masyarakat dengan adanya aktifitas penambangan yang diduga menggunakan bahan peledak.
“Jangan sampai aktifitas usaha tambang ini justru merugikan masyarakat sekitar,” tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
