Inilah 30 Desa/Kelurahan Sadar Hukum se-Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 September 2018 15:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, merilis data 30 desa/kelurahan yang tersebar di empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil KemenkumhamLampung, Erwin Setiawan Yunianto menjelaskan, pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, Rabu (12/9/2018) di Hotel Novotel, Garuntang, Jalan Gatot Subroto, Bandarlampung.

Salah satu kelurahan di Kota Bandarlampung yang bakal dikukuhkan yakni Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung.

Camat Wayhalim, Ahmad Husna menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas pengukuhan itu di Hotel Novotel, Garuntang, Jalan Gatot Subroto, Bandarlampung mendatang.

"Saya selaku camat tetap mendorong agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat. Agar masyarakat lebih nyaman tinggal di kelurahan kita," ujarnya kepada rilislampung.id.

Ahmad memberikan pesan bagi kelurahan lain di kecamatannya, yang belum mendapatkan predikat desa sadar hukum untuk dapat berperan aktif meningkatkan kesadarannya untuk bisa melengkapi syarat-syarat menjadikan kelurahannya sebagai desa/kelurahan sadar hukum. (*)

Berikut 30 Desa/Kelurahan Sadar Hukum se-Lampung:

Kota Bandarlampung:

1. Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian
2. Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi
3. Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat
4. Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling
5. Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame
6. Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton
7. Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Wayhalim
8. Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa

Kabupaten Lampung Barat:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya