Ingat! PNS dan PPPK Dilarang Mudik, Hukuman Menanti bagi Pelanggar
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lampung dilarang mudik pada Lebaran tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung bernomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Lampung.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 31 Maret 2021. SE ini terbit untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko penularan Covid-19.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat Gubernur Lampung yang diterima Rilislampung, Kamis (1/4/2021).
Adapun isi surat edaran tentang larangan mudik bagi PNS dan PPPK sebagai berikut:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
3. Setiap kepala perangkat daerah/instansi agar melakukan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan tugas.
4. Setiap kepala perangkat daerah/instansi untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di masing-masing perangkat daerah/instansi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
5. Pelanggaran disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara terkait surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
