IPDN Lakukan Penelitian Administrasi Keuangan Pemkot

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 September 2018 17:11 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekkot Badri Tamam menerima cinderamata dari Ketua Lembaga Penelitian IPDN Prof Wirman Syafri di ruang rapat wali kota, Kamis (6/9/2018). FOTO: Humas Pemkot Bandarlampung
Rilis ID
Sekkot Badri Tamam menerima cinderamata dari Ketua Lembaga Penelitian IPDN Prof Wirman Syafri di ruang rapat wali kota, Kamis (6/9/2018). FOTO: Humas Pemkot Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) melakukan penelitian terkait administrasi keuangan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Penelitian IPDN, Prof. Wirman Syafri yang didampingi dosen senior IPDN, Syarief Ika Sartika.

“Tujuan kedatangan ini untuk melakukan penelitian di bidang ekonomi. Kami berharap setelah adanya penelitian ini bisa mendapatkan solusi yang terbaik untuk kota ini,” kata Wirman di ruang rapat wali kota, Kamis (6/9/2018).

Sementara Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam, mengatakan pembangunan di Kota Bandarlampung ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembangunan seperti flyover, jalan mulus, program pendidikan dan kesehatan gratis itu termasuk dari keberhasilan pemkot dalam mengelola sistem keuangan dan peningkatan PAD,” terangnya.

Badri juga mengakui jika saat ini pihaknya masih kurang dalam IT dalam pengelolaan sistem keuangan di pemkot.

“Masalah kita masih di aplikasi saja, tapi kita akan segera menjalankan rencana penggunaan sistem aplikasi di Kota Medan sesuai dengan petunjuk dari KPK RI,” tandasnya. 

Dalam kesempatan sama, anggota DPRD Bandarlampung, Syarif Hidayat, mendorong Pemkot Bandarlampung untuk segera menerapkan e-planning dan e-budgeting.

"Dengan demikian tercipta manajemen keuangan publik yang akuntabel dan partisipatif," singkat politisi asal PKS itu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya