Hari Pertama, Banyak Warga Tak Tahu Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Melalui Online

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

1 April 2021 20:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Hari pertama pemutihan di Samsat Pramuka, banyak warga belum tahu daftar lewat online, Kamis (1/3/2021). Foto: Dwi
Rilis ID
Hari pertama pemutihan di Samsat Pramuka, banyak warga belum tahu daftar lewat online, Kamis (1/3/2021). Foto: Dwi

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah warga di Bandarlampung merasa tidak tahu bahwa pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan secara online.

Seperti yang dialami oleh Herna Yusnawati yang akan membayarkan tunggakan pajak kendaraannya selama empat tahun. Warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung itu mengaku datang hanya dengan membawa persyaratan seperti E-KTP, STNK dan BPKB saja tanpa melalukan pendaftaran melalui online.

“Ya saya tidak tahu kalau pendaftaran melalui online,” ungkap Herna saat ditemui di Samsat Rajabasa, Kamis (1/4/2021).

Senada, Muhammad Malik, warga Wayhalim, Bandarlampung itu juga mengaku juga tidak tahu kalau pendaftaran pertama melalui online. Ia mengaku mendapat informasi dari temannya yang rencananya akan membayar pemutihan pajak juga. Namun ia tidak mengetahui secara rinci proses pendaftarannya.

“Saya tidak tahu kalau harus mendaftar dan mengisi di website tersebut,” ujar Malik.

Berdasarkan pantauan Rilislampung, pihak Kantor Samsat Rajabasa telah menyediakan tenda terpisah bagi mereka yang belum mendaftar secara online. Dalam tenda berukuran sekitar 4x6 meter tersebut, terdapat staf yang bertugas menjelaskan cara pendaftaran melalui situs www.pemutihanlampung.com.

Menurut staf yang berjaga disana, cukup banyak yang belum mengetahui kalau diwajibkan pendaftaran melalui online. Melalui situs tersebut, mereka yang akan mendaftar dibatasi perharinya hanya 150 orang.

Ia menjelaskan, jika kuota pendaftaran telah terpenuhi maka otomatis tidak bisa mendaftar dihari tersebut. Para peserta program pemutihan dapat mengganti di hari lain yang belum terpenuhi kuotanya.

“Kalau penuh hari ini coba besok lagi,” saran petugas yang enggan disebutkan namanya itu. 

Sebelumnya diberitakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai April hingga September 2021. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya