Gubernur Lampung Akan Copot Kadisdikbud Jika Terbukti Ada Pungutan Sekolah
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung (Kadisdikbud), apabila menyalahi aturan terkait sumbangan yang dipungut beberapa SMA dan SMK di Lampung.
Ia menyerahkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 itu kepada Disdikbud Lampung.
Arinal mengatakan, baru mendengar permasalahan pungutan yang terjadi di SMA dan SMK di Lampung.
“Saya gak pernah denger lho, buktinya mana? Anda (harus) lebih tajam mengkritisi ini,” ungkap Arinal saat dikonfirmasi Rilislampung.id, terkait adanya sumbangan dan pungutan itu, usai menghadiri Rapat Paripurna perayaan HUT Lampung ke 57 di Ruang sidang DPRD, Kamis (18/3/2021).
Polemik pungutan di SMA dan SMK di Lampung itu kini telah disoroti berbagai pihak. Seperti Ombudsman Perwakilan Lampung yang membuka posko pengaduan pungutan.
Arinal menambahkan, aturan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut telah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku diatasnya, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Namun, apabila Kadisdikbud Lampung melanggar peraturan ini, maka akan ada sanksi keras.
“Tanya Kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan). Kalau dia menyalahi aturan maka akan saya berhentikan,” tegas Arinal lagi.
Sementara, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, polemik pungutan sekolah adalah ranah Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun sebagai perwakilan rakyat, dia mengatakan akan mengakomodir permasalahan itu dan akan membicarakannya dengan Gubernur Lampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
