Eva Gulirkan Pinjaman Tanpa Bunga, Kabid PUM: Belum Ada, Masih Dirapatkan Dulu

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

17 Maret 2021 19:41 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berencana menggulirkan bantuan pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diumumkan Eva di akun Instagram miliknya pada Rabu (17/3/2021).

Menurut Eva, program tersebut merupakan bentuk konkret pemerintah dalam menggairahkan perekonomian dan membantu masyarakat kecil. Bantuan dibuka seluas-luasnya bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil.

Eva mengharapkan program tersebut bisa membantu masyarakat khususnya yang kesulitan menambah modal usaha.

"Bantuan permodalan ini tidak ada bunganya, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program ini, untuk permodalan usaha," tulis Eva Dwiana dalam caption unggahannya yang dikutip Rilislampung, Rabu (17/3/2021).

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (Kabid PUM) Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung Noviana membenarkan program tersebut.

Namun, dia belum bisa menjelaskan secara rinci karena bantuan pinjaman tanpa bunga itu masih dalam tahap pembahasan.

"Kalau teknisnya saat ini belum ada, karena masih mau rapat dulu ke bidang-bidang terkait. Tapi diusahakan sesegera mungkin," ujarnya saat ditemui Rilislampung.

Unggahan Eva terkait bantuan pinjaman tanpa bunga tersebut direspons positif oleh warganet. Mereka pun mempertanyakan mekanismenya.

"Bagaimana cara dan persyaratan apa saja bun?," tanya akun @erwin_tapis_lampung.

"Persyaratan harus warga Bandarlampung dan memiliki usaha. Soal teknis detailnya masih dibahas oleh satuan dan bank terkait," jawab Eva yang akrab disapa Bunda.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya