Edan! Hampir Seribu Kendaraan Dinas di Lamsel Mati Pajak

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

1 April 2021 20:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Sebanyak 901 unit kendaraan dinas di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan pelat merah tersebut, terlambat membayar pajak kendaraan bermotor rata-rata selama satu hingga lima tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda, Gunawan, Kamis (1/4/2021).

Menurut Gunawan, kendaraan dinas yang telat membayar pajak tersebut berjenis kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

“Kendaraannya terdiri dari roda dua maupun roda empat di seluruh Kabupaten Lamsel. Ada motor Kades, petugas KB, dan lain-lain,” jelas Gunawan.

Ia pun berharap supaya pihak terkait dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut. Terlebih saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Kantor Samsat Kalianda.

“Kami sarankan untuk ikut program pemutihan. Jadi kalaupun kendaraannya sudah tidak ada lagi, lapor ke kami dan kami lapor ke IT. Karena tujuan pemutihan itu untuk perputaran data, dan masih banyak kendaraan yang masih tertagih setiap tahun,” katanya lagi.

Namun, jika seluruh kendaraan tersebut tidak diikutkan dalam program pemutihan, lanjut Gunawan, maka biaya yang harus dibayarkan ketika membayar pajaknya bisa mencapai Rp436 juta.

“Jumlah segitu kalau dia tidak ikut pemutihan, kalau pemutihan dibayar pokoknya saja dia tidak kena denda,” jelas Gunawan lagi.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai pada April hingga September 2021 dan Kabupaten Lamsel menargetkan pendapatan dari pemutihan itu hingga Rp29 miliar.

“Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), tagetnya mencapai Rp67 miliar. Maka total keseluruhan target program ini mencapai Rp168 miliar,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya