Dua Tersangka dari 41 Anggota DPRD Malang Jalani Pemeriksaan di KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dua orang anggota DPRD Malang yang telah menjadi tersangka, hari ini, Senin (10/9/2018) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD pemerintah kota Malang tahun anggaran 2015.
Keduanya ialah Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, dua orang tersebut akan menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Diana Yanti (DY) yang juga rekan sesama anggota DPRD Malang.
"Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih diperiksa sebagai saksi untuk DY," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta.
Menurut Febri saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan penerimaan uang suap terhadap para anggota DPRD Malang yang sudah menjadi tersangka. Ia mengatakan, meskipun saat ini penyidik menemukan fakta dana pengelolaan sampah yang dikorupsi oleh para tersangka, namun menurutnya tak menutup kemungkinan ada dana peruntukan lain yang juga dikorupsi oleh para tersangka.
"Sejauh ini underline transaksi yang sudah terverifikasi adalah terkait dengan pengesahan APBD 2015, dan dana pengelolaan sampah di kota Malang. Nanti kami akan melihat lagi termasuk jika ada kemungkinan penerimaan-pemerimaan atau transaksi yg lain berkaitan dengan gratifikasi," paparnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalan kasus dugaan suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton yang juga berstatus sebagai tersangka di KPK. Selain itu, 22 orang tersebut juga diduga menerima gratifikasi.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Adapun 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
