Draft Satgas Penanganan JKN Hampir Rampung, Masyarakat Bisa Laporkan Kecurangan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerjasama dalam membuat satgas penanganan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut fokus satgas yakni menangani kecurangan kepada tenaga kesehatan.
"Kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan kepada asosiasi dan tenaga profesi kesehatan tentang pedoman penanganan kecurangan yang terdiri atas pedoman pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan JKN yang telah disusun oleh Tim Bersama untuk penanganan kecurangan dalam program JKN," kata Febri, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Febri menyebut satgas sudah hampir rampung dalam penyusunan pedoman pencegahannya. Bahkan, drafnya telah selesai disusun dan diharapkan segera diujicobakan sebelum diimplementasikan.
"Uji coba bertujuan untuk penyempurnaan draf, rekomendasi perbaikan sistem, dan regulasi, serta rekomendasi mekanisme pengenaan sanksi. Harapannya, tahun 2018 ini seluruh pedoman tersebut sudah dapat digunakan oleh seluruh pihak terkait," paparnya.
Sementara itu, Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyampaikan nantinya mekanisme kerja satgas anti fraud ini mengacu pada pengaduan masyarakat. Nantinya bila cukup bukti maka akan ditindaklanjuti oleh satgas bentukan KPK, Kemenkes dan JKN ini.
"Dalam pembentukan satgas ini BPJS berperan sebagai tim pendeteksi atas fraud yang terjadi pada fasilitas dan asuransi kesehatan," ujar Budi.
Diketahui satgas ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
19 Juli 2017 lalu.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
