DPR Desak Mendagri Rampungkan Masalah KTP Elektronik, Ini Alasannya...

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 September 2018 16:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan persoalan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga bulan November 2018. Pasalnya, sudah mendekati waktu Pemilu 2019.

"Kalau bulan November tidak tercapai, maka akan kita adakan evaluasi terkait hal itu," ujar Nihayatul di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Nini, sapaan akrabnya, mengatakan, untuk di Pilkada serentak lalu, masyarakat masih bisa menggunakan Surat Keterangan (suket), namun pada Pemilu 2019 nanti, semuanya harus menggunakan KTP-el. Padahal, kata dia, masih ada ratusan ribu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, jika masalah tersebut tidak segera dipenuhi sesuai target maka pemerintah harus mencari jalan lain dan mencari solusi lain agar hak masyarakat tidak terhapus hanya karena tidak memiliki KTP-el.

"Ini menjadi acuan kita untuk melihat bagaimana kinerja Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Makanya nanti di bulan Oktober atau November kita mengagendakan untuk diskusi serius tentang KTP-el ini dan kaitanya dengan Pemilu," tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, sistem baru yang menggunakan KTP-el sangat bagus karena adanya satu kesatuan data di seluruh Indonesia.

"Memang kita itu masih building sistemnya, dalam artian kita sedang membangun sistem ini agar bagus. Sehingga kalau di sana-sini ada kesalahan itu masih di harus dimaklumi," pungkasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya