Bolehkah Eks Koruptor 'Nyaleg'? Pengamat: Ini Kewenangan MA

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 September 2018 14:55 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.

RILISID, Jakarta — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan boleh tidaknya eks narapidana, termasuk koruptor kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

"MA itu kan kewenangannya atas peraturan di bawah undang-undang," kata Asep ketika dihubungi rilis.id pada Kamis (6/9/2018).

Menurut dia, apa yang menjadi bantahan MA bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2018 tentang Pemilu sedang dalam proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi, tidak lah punya landasan kuat.

Selain meteri yang diujikannya berbeda, kata dia, kewenangan di MA adalah peraturan di bawah undang-undang. Apalagi, ada kebutuhan mendesak di mana harus ada keputusan sebelum batas waktu yang sudah diagendakan KPU untuk penetapan calon.

"Jadi, tak perlu tunggu hasil di MK. Jalankan saja sesuai kewenangannya masing-masing," ujar dia.

Asep juga menilai, apa yang menjadi ketentuan pihak penyelenggara pemilu dalam PKPU No. 20 Tahun 2018 tersebut, tak menyalahi aturan. Sebab, secara subtansi sudah disepakati bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"Memang lebih pas kalau diatur dalam UU, tapi kan untuk ke sana butuh waktu lama. Jadi, wajar kalau PKPU mengaturnya," tambah Asep.

Sebab, dalam syarat pencalonan anggota legislatif kan sudah jelas, bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Ini adalah batasan yang konkrit.

"Jadi, memang perlu diatur soal eks koruptor itu dilarang nyaleg," pungkas Asep.

Apalagi, bercermin dari kondisi maraknya dugaan korupsi dan suap para anggota dewan, seperti di DPRD Kota Malang. Ini harus jadi catatan dan evaluasi tersendiri, mereka yang kembali akan duduk di kursi dewan harus benar-benar punya integritas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya