Bertemu BPK, Menhan Komitmen soal Akuntabilitas Anggaran

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

10 September 2018 16:09 WIB
Nasional | Rilis ID
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu di kantor BPK. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin
Rilis ID
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu di kantor BPK. FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yahmin

RILISID, Jakarta — Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2017.

Untuk itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memastikan akan terus berupaya menjadikan kementeriannya itu semakin akuntabel dan transparan dalam hal pengelolaan anggaran negara. 

Hal itu disampaikan Ryamizard saat memenuhi undangan dari BPK di kantornya, Jakarta, Senin (10/9/2018). 

"Ke depan enggak ada lagi WDP. Ini menjadi catatan lah," kata Ryamizard.

Dia mengatakan, BPK telah mendukung Kemhan untuk menjadi kementerian yang terbaik dalam hal pengelolaan anggaran negara. Untuk itu, dirinya akan menjadikan pengalaman 2017 yang lalu sebagai pelajaran. 

"Ke depan dengan pelajaran itu akan lebih baik lagi. Saya juga berterima kasih atad dukungan dari BPK agar Kemhan tak hanya baik, tetapi menjadi yang terbaik," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan, opini WDP yang diterima Kemhan pada 2017 lebih pada kesalahan proses administrasi di internal. Yakni terkait tumpang tindih terhadap sejumlah sistem keuangan.

"Sistem keuangan Kemhan kan sangat unik dan tidak mungkin kita ceritakan detailnya," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, sistem keuangan di Kemhan tidak semuanya dibuka ke publik. Hal itu lantaran menyangkut kerahasiaan negara terkait upaya menjaga pertahanan NKRI. 

Agung sendiri mengapresiasi Menhan Ryamizard yang berkomitmen dalam upaya memberikan akuntabilitas keuangan negara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya