Bersaksi di Tipikor Ini Pengakuan Kadis PUPR Jambi soal Zumi Zola
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Dody Irawan mengaku mendapatkan beberapa persyaratan dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi agar dirinya bisa menjabat sebagai Kadis PUPR Jambi.
Salah satu di antaranya adalah menuruti kemauan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
Menurutnya, Zumi Zola sendiri lah yang menunjuk dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR. Namun Zumi memberi syarat yaitu agar Dody diminta bersedia loyal, total dan royal terhadap Zumi.
Adapun ia mengetahui ada permintaan itu melalui orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.
"Kalau mau jadi kepala dinas, saya harus loyal, total dan royal," ujar Dody kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menirukan permintaan Zumi, Hal itu disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Saat ditanya jaksa maksud dari loyal, total dan royal, Dody mengaku tak tahu pasti. Namun kala itu Asrul menjelaskan intinya Dody hanya diminta tunduk dan mentaati segala perintah Zumi selaku gubernur.
"Kalau loyal, ya maksudnya matahari cuma satu. Saya harus ikut perintah Pak Gubernur," kata Dody.
Lalu royal menurut Asrul, Dody harus bersedia memenuhi semua kebutuhan Zumi Zola. Termasuk kebutuhan finansial Zumi. Sedangkan total yang dimaksud Zumi menurut Dody, ia harus siap bekerja kapanpun diminta oleh Zumi. Termasuk saat diminta mendampingi Zumi saat kunjungan kerja.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Adapun nilai gratifikasinya tak main-main yakni sebesar lebih dari Rp40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima US$177 ribu dan S$100 ribu. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
