Awas Pidana, Pungli Prona dari Tahun ke Tahun Meningkat
Albari Akbar
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR BPN) Tulangbawang punya hajat bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Mereka menggelar sosialisasi pengawalan dan pengamanan proyek strategis Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di GSG Pemkab Tuba, Selasa (30/3/2021).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala ATR BPN Tuba Imlan, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Lampung Andrie Wahyu Setiawan, serta perwakilan Kecamatan Meraksa Aji, Rawapitu, dan para kepala kampung di wilayah Meraksaaji dan Rawapitu.
Dalam arahannya Imlan menerangkan, sesuai SKB tiga menteri pembuatan PTSL/Prona dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu. Jika lebih dari itu sudah termasuk pungli.
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan PTSL juga harus melengkapi persyaratan antara lain fotokopi KTP, lunas Pajak Bumi Bangunan, alas hak yang lengkap atau surat-surat bukti kepemilikan tanah, lunas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta mengisi berita acara pemeriksaan tanah dan pernyataan tua-tua Kampung.
Sementara, Andrie Wahyu kembali menegaskan baik kepada camat, kepala kampung, ketua kelompok masyarakat, dan seluruh pihak terkait dalam pengurusan PTSL untuk tidak melakukan pungli dalam pembuatan sertifikat Prona atau PTSL. Karena, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum.
Sekadar informasi, menurut Andrie, grafik kasus pungli PTSL dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Tahun 2018 tercatat 80 kasus, naik di tahun 2019 menjadi 100 kasus, dan melonjak cukup signifikan di tahun 2020 menjadi 170 kasus lebih. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
