Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Nanda Dorong Reformasi Birokrasi
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.457 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dengan didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Kabupaten Wildan, jajaran Staf Ahli dan Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah.
Diketahui, dari jumlah total PPPK Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 1.941 tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru.
Bupati Nanda menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang secara resmi menerima SK pengangkatan.
Ia berharap momentum ini merupakan kebanggaan sekaligus kebahagiaan, tidak hanya bagi para penerima SK, tetapi juga bagi keluarga masing-masing.
Nanda mengatakan, pengangkatan P3K Paruh Waktu bukanlah hasil dari proses yang instan, melainkan proses panjang dan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Kepercayaan yang diberikan negara dan pemerintah daerah harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan rasa tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penataan tenaga Non-ASN.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, melalui penataan sumber daya manusia aparatur yang lebih proporsional, berbasis kebutuhan organisasi, serta berorientasi pada kinerja.
“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar status kepegawaian, tetapi merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar. Penyerahan SK ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” kata Nanda.
Pesawaran
penyerahan SK
PPPK Paruh Waktu
Nanda Indira
Reformasi birokrasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
