2.357 PNS Jadi Koruptor, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 September 2018 14:42 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPK Agus Raharjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua KPK Agus Raharjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kerugian negara akibat gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi masih dihitung.

"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurut Agus, penghentian gaji terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.

KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.

Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya