Petani Singkong di Lampung Putus Harapan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

18 Maret 2021 22:45 WIB
Perspektif | Rilis ID
Yongki Davidson, Sekum HMI MPO Cab. Bandarlampung 2021
Rilis ID
Yongki Davidson, Sekum HMI MPO Cab. Bandarlampung 2021

Bayangkan saja, pada 2014 luas panen singkong mencapai 304,468 ha. Lalu, pada 2019 hanya tinggal 199,385 ha.

Banyak faktor yang menyebabkan petani singkong kehilangan lahan garapannya. Mulai konflik dengan pemerintah atau swasta atau beralih ke komoditi lain karena harga singkong cenderung turun atau tidak stabil.

Seperti kejadian di awal tahun 2021 ini. Harga singkong hanya Rp750 per kg. Dari harga tersebut petani hanya memperoleh sekitar Rp350–450 per kg.

Sebab, pabrik-pabrik dan lapak pembeli singkong memotong kadar air sebesar 20-30 persen.

Harga Rp750 per kg tersebut kemudian dikurangi lagi dengan biaya ongkos angkut dan ongkos cabut yang jumlahnya berkisar antara Rp200-250 per kg.

Tentunya dengan harga yang sangat kecil tersebut petani singkong di Lampung sangat menderita. Biaya pokok produksi lebih besar dibanding harga jual.

Seperti pepatah mengatakan lebih besar pasak daripada tiang, petani di Provinsi Lampung lebih banyak mengeluarkan biaya produksi ketimbang meraup laba.

Tentunya ini adalah kondisi yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Provinsi Lampung karena jika dibiarkan terus-menerus maka sama saja membunuh petani singkong untuk hidup.

Banyak upaya yang bisa dilakukan seperti pembuatan tim khusus. Di mana dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif bekerja-sama dengan pihak-pihak yang berwenang.

Yang lainnya ialah Pemprov Lampung melakukan diskusi dengan para pemilik perusahaan untuk menetapkan harga yang standar atau harga minimal. Dan, Pemprov Lampung harus mendorong hubungan simbiosis mutualisme di mana petani dan perusahaan sama-sama mendapat keuntungan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya