Kukang Albino Dilepasliarkan di TNBBS

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Oktober 2018 09:55 WIB
Humaniora | Rilis ID
Pelepasliaran kukang albino di TNBBS. FOTO: Tim BKSDA Lampung
Rilis ID
Pelepasliaran kukang albino di TNBBS. FOTO: Tim BKSDA Lampung

Kepala Balai TNBBS, Agus Wahyudiono mengatakan, kawasan TNBBS dijadikan sebagai lokasi lepasliar karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga bisa menjamin keselamatan kukang dari aktivitas manusia.

Selain itu, hasil survey tim IAR Indonesia juga menunjukkan keanekaragaman dan ketersediaan pakan kukang di kawasan TNBBS cukup tinggi.

Agus melanjutkan, taman nasional yang memiliki luas sekitar 313.372,48 hektar ini menjadi kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung.(*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya