IIB Darmajaya Dukung Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya mendukung Kantor Bahasa Provinsi Lampung yang mengajak semua pihak dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor I IIB Darmajaya Dr. Abdul Aziz, S.T., M.T., saat menerima silaturahmi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Dr. Eva Krisna, M.Hum., ke kampus IIB Darmajaya dalam rangka Aksi Perubahan Pengutamaan Bahasa Negara di Instansi Swasta, Selasa, (17/11/20).
“Kita ingin agar perguruan tinggi sebagai insan akademik juga menguasai dan memahami bahasa Indonesia yang baik dan benar. Karena saat ini, anak muda banyak sekali yang menulis pesan melalui What’s Apps dengan karya tulis sama penggunaan bahasanya tidak baik dan benar,” kata Doktor lulusan Jepang itu.
IIB Darmajaya, lanjut Abdul Aziz, memiliki mahasiswa asing, baik sarjana maupun pascasarjana yang selama ini juga mempelajari bahasa Indonesia melalui Unit Pelatihan Teknis Bahasa.
”Kami mengajarkan kepada mahasiswa asing, bahkan mahasiswa kami yang kuliah di luar ketika sebelum pandemi juga mengenalkan bahasa daerah di perguruan tinggi luar negeri seperti di Nantong China,” kata dia.
Kehadiran Kepala Kantor Bahasa Lampung dan rombongan diterima Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Riset Dr. RZ Abdul Aziz, S.T., M.T., Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Prof. Dr. Ir. RA Bustomi Rosadi, MS., dan Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis M. Rafiq, S.E., M.Si.
Selain itu, hadir pula Wakil Dekan Fakultas Ilmu Komputer Abdi Darmawan, S.Kom., M.T.I., dan Kepala Bagian Humas, Publikasi dan Dokumentasi Lukman Hakim, S.P., M.M. Kunjungan itu guna menyosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Dr. Eva Krisna, M.Hum., mengatakan pihaknya mengajak instansi terutama perguruan tinggi dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
”Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, disebutkan penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Perpres juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat itu.
Menurutnya, Kantor Bahasa Provinsi Lampung di bawah naungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengajak instansi mengutamakan bahasa Indonesia dalam setiap kegiatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
