Beri Pelatihan Legislatif Drafting di UIN RIL, Hengki: Pahami Fungsi Kontrak!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

12 November 2019 14:21 WIB
Humaniora | Rilis ID
Penggiat hukum dan mediator LP Conection and Partner Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., saat menyampaikan materi pelatihan Legislatif Drafting di Aula Fakultas Ushuluddin UIN RIL./FOTO: RILISLAMPUNG.ID/KALBI RIKARDO
Rilis ID
Penggiat hukum dan mediator LP Conection and Partner Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., saat menyampaikan materi pelatihan Legislatif Drafting di Aula Fakultas Ushuluddin UIN RIL./FOTO: RILISLAMPUNG.ID/KALBI RIKARDO

RILISID, BANDARLAMPUNG — Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL),  menggelar Pelatihan Legislatif Drafting di aula fakultas setempat, Selasa (12/11/2019). 

Pelatihan yang diikuti 30 mahasiswa semester 7, Program Studi Pemikiran Politik Islam, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN RIL itu menghadirkan penggiat hukum dan mediator dari LP Conection and Partner Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., selaku pemateri.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Dr. HM. Afif Ansori, M.A., mengatakan, pelatihan legislatif drafting ini sangat penting, karena nantinya mahasiswa akan terjun ke berbagai macam profesi. Baik lembaga formal maupun non formal.

”Karenanya, mahasiswa harus mengenal namanya legislatif drafting ini,” ujar Afif ketika membuka pelatihan legislatif drafting.

Menurutnya, dalam kehidupan berorganisasi, harus di ikat oleh sebuah aturan.

”Aturan-aturan itu harus tertulis hitam di atas putih. Oleh karena itu, tata cara aturan-aturan itu disebut dengan legislatif drafting,” jelasnya.

Sementara, Hengki saat menyampaikan materi Perancangan dan Analisis Kontrak mengatakan, fungsi kontrak adalah sebagai alat bukti tentang adanya hubungan hukum.

”Jadi, fungsi kontrak juga sebagai alat mengantisipasi konflik di kemudian hari. Kontrak atau perjanjian itu letaknya di dalam hukum perdata/privat,” ucapnya.

Hengki juga berharap ke depannya agar mahasiswa paham tentang perjanjian dan tidak terjebak dalam perjanjian yang dibuat.(*)

LAPORAN KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG.ID

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya