Warga OKI Timur Tertangkap Mencuri Dinamo Mesin Pemecah Batu di Way Tuba

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

4 Oktober 2025 09:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri dinamo mesin pemecah batu diamankan Polsek Way Tuba. Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri dinamo mesin pemecah batu diamankan Polsek Way Tuba. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Aksi pencurian dinamo mesin pemecah batu di Gudang PT Purna Arena Yuda (PAY), Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, berhasil digagalkan.

Petugas keamanan perusahaan, menangkap pria berinisial HS warga Dusun Jaya Makmur, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pada hari Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pihak perusahaan melaporkan telah terjadi pencurian dan menangkap satu orang terduga.

"Iya benar, perusahaan tersebut lapor kehilangan satu unit dinamo seharga Rp25 juta," kata Kapolsek, Sabtu (4/10/2025).

Selanjutnya, terduga dan barang bukti hasil curian dibawa ke Mapolsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan penyidik, setelah melakukan gelar perkara didapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan HS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mencuri

mesin dinamo

pemecah batu

warga OKI Timur

Polsek Way Tuba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya