Raup Uang Puluhan Juta, Oknum Satpol PP di Lamtim Tipu Wanita Janjikan PPPK

Muklis

Muklis

Lampung Timur

2 Oktober 2025 12:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum Satpol Terduga Pelaku Penipuan / Humas Polres Lampung Timur
Rilis ID
Oknum Satpol Terduga Pelaku Penipuan / Humas Polres Lampung Timur

RILISID, Lampung Timur — Seorang wanita asal Labuhan Maringgai berinisal SNA, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Timur (Lamtim) berinisial FM (33).

Korban yang mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah, semula dijanjikan bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh tersangka.

Modus penipuan, bermula pada tanggal 1 Oktober 2023, saat tersangkaa mendatangi korban di Desa Sri Minosari, Labuhan Maringgai.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer rekening maupun tunai, hingga total mencapai Rp90 juta.

"Awalnya dia (FM) datang ke rumah menawarkan pekerjaan PPPK bidang kesehatan. Dia minta uang Rp45 juta sebagai awal, lalu bertahap minta lagi dengan berbagai alasan," ungkap korban dengan nada kesal, Kamis (2/9/2025).

Menyadari telah ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lamtim bersama Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, akhirnya mengamankan tersangka pada hari Kamis (17/9/2025) saat sedang tidur di Desa Mulyo Sari.

"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Lamtim AKP Edwin.

Tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (")

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

penipuan

P3K

Lampung Timur

Satpol PP

kriminal

hukum

polisi

tenaga kerja

kesehatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya