Ungkap 22 Kasus Narkoba di Bulan September 2025, Polresta Balam Tetapkan 32 Tersangka
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Selama bulan September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung (Balam), mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Balam bersama Polsek Teluk Betung Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balam Kompol I Made Indra Wijaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay mengatakan, dari jumlah tersebut 22 diantaranya merupakan pengedar dan 10 orang pemakai.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi..
Wilayah terbanyak berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang dengan tiga kasus, Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras masing-masing dua kasus.
"Sisanya masing-masing satu kasus terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang,” kata Kasat, Sabtu (4/10/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (*)
Narkoba
ungkap kasus
Satresnarkoba
Polresta Balam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
