Tujuh Tahun Penjara, Ancaman Bagi Pencuri TBS Milik PT BNIL
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Belum sempat menikmati hasil curian tandan buah sawit (TBS) milik PT BNIL Blok Dua Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pria berinisial RT (22) keburu ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman selama tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka RR yang merupakan warga sekitar lokasi perusahaan.
Kasus yang dilakukan tersangka, dilakukan pada hari Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 13:00 WIB dan diketahui saksi pelapor.
"Tersangka melarikan diri meninggalkan 33 TBS dan satu set egrek," kata Kapolsek, Sabtu (4/10/2025).
Atas peristiwa tersebut, saksi melaporkan ke Polsek guna dilakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut, hingga akhirnya pada hari Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kampung Way Tawar.
"Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Benny Ariawan. (*)
Pencuri TBS
PT BNIL
Tujuh tahun penjara
Polsek Pakuan Ratu
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
