Tujuh Tahun Penjara, Ancaman Bagi Pencuri TBS Milik PT BNIL

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

4 Oktober 2025 19:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri TBS milik PT BNIL terancam hukuman tujuh tahun penjara. Foto istimewa
Rilis ID
Pencuri TBS milik PT BNIL terancam hukuman tujuh tahun penjara. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Belum sempat menikmati hasil curian tandan buah sawit (TBS) milik PT BNIL Blok Dua Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pria berinisial RT (22) keburu ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman selama tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka RR yang merupakan warga sekitar lokasi perusahaan.

Kasus yang dilakukan tersangka, dilakukan pada hari Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 13:00 WIB dan diketahui saksi pelapor.

"Tersangka melarikan diri meninggalkan 33 TBS dan satu set egrek," kata Kapolsek, Sabtu (4/10/2025).

Atas peristiwa tersebut, saksi melaporkan ke Polsek guna dilakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut, hingga akhirnya pada hari Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kampung Way Tawar.

"Tanpa perlawanan, tersangka dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Benny Ariawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

PT BNIL

Tujuh tahun penjara

Polsek Pakuan Ratu

polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya