Tolak RJ, Polres Mesuji Buru Pria DPO Hingga Lintas Provinsi
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Kasus menghamili anak umur 15 tahun, mendapat atensi khusus yang kini terus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji.
Terduga berinisal M (45) yang sebelumnya mengajukan restorative justice (RJ), ditolak oleh polisi dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, terduga sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan selalu mangkir.
Hasil penyelidikan, terduga pernah singgah di Kampung Tua, Pesisir Barat, Lampung Timur dan Palembang Sumatera Selatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terduga agar segera ditangkap," kata Kasat Reskrim, Kamis (25/9/2025).
AKP Prenanta menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan pada hari Selasa (9/9/2025) saat korban bersama rekannya datang ke Mapolres Mesuji untuk melaporkan apa yang telah dialaminya.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian mendatangi lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi pada hari Rabu (10/9/2025).
Kamis (11/9/2025) saat dipanggil ke Mapolres, terduga mendapat surat panggilan untuk menghadap penyidik, namun orang kepercayaan terduga datang membawa surat perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Karena terbentur aturan di Undang-Undang Nomor 23 bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan RJ, sehingga penyidik menyampaikan kepada terduga agar agar tetap memenuhi surat panggilan tersebut.
"Kami masih terus memburu terduga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Prenanta. (*)
Tolak RJ
Pria DPO
lintas provinsi
Satreskrim
Polres Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
