Tinggalkan Jejak Sepeda Ontel, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

8 Oktober 2025 11:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka warga Trimurjo, ditangkap Satreskrim Polres Metro. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka warga Trimurjo, ditangkap Satreskrim Polres Metro. Foto istimewa

RILISID, Metro — Belum puas mengambil sepeda ontel, pria berinisial GIA (24) kembali mencuri sepeda motor di Jalan Laskar I RT.006 RW.002, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Kamis (2/10/2025).

Atas perbuatannya, warga Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berhasil ditangkap dan kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, awalnya korban yang kehilangan sepeda motor menemukan ada sepeda ontel milik tetangganya yang juga dicuri tersangka berada di depan rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat tersangka sebelumnya mencuri sepeda ontel yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban.

"Dengan meninggalkan jejak sepeda ontel, tersangka melancarkan aksi dengan mencuri sepeda motor korban," kata Kapolres, Kamis (8/10/2025).

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa (7/10/2025) sekira pukul 11.00 Wib di rumahnya tanpa perlawanan.

AKBP Hangga Utama Darmawan, memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sigap jajarannya dalam mengungkap kasus sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami imbau warga selalu waspada serta memastikan kendaraan parkir di tempat yang aman dan terkunci ganda,” ujar pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Jejak sepeda ontel

pencuri sepeda motor

warga Trimurjo

Polres Metro

AKBP Hangga Utama Darmawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya