Tiga Pengangguran di Balam Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung (Balam), mengamankan tiga orang pengangguran yang diduga merudapaksa seorang anak umur 16 tahun secara bergiliran dengan Iming-iming uang sebesar Rp50 ribu.
Ketiga orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yakni inisal AK (23), NR (22), dan ADM (22) semuanya warga Balam.
Kasat Reskrim Polresta Balam Kompol Faria Arista mewakili Kapolresta Kombes Pol Alfret Yacob Tilukay mengatakan, ketiga tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada akhir bulan Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana asusila tersebut dialami korban yang masih duduk di bangku SMA saat tersangka ADM mengajak berkenalan via aplikasi MiChat.
Dari aplikasi kencan online tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut via pesan singkat WhatsApp dan salah satu tersangka mengajak korban bertemu di kosan yang dihuni oleh tersangka AK.
"Saat di dalam kamar kos tersebut, ketiga tersangka membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim, Selasa (7/10/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tiga pengangguran
Satreskrim
Polresta Balam
15 tahun penjara
Rudapaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
